Penghapusan BMN
1. Penyerahan kepada Pengguna Barang
Pengelola Barang dapat menyerahkan BMN yang dikuasainya untuk digunakan Pengguna Barang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga terkait. Penyerahan BMN ke Peng
guna Barang tersebut harus disertai dengan penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima).
Karena tidak lagi menguasai BMN tersebut, Pengelola Barang perlu melakukan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal dalam BAST. Caranya dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN. Berdasarkan keputusan tersebut, pengelola barang menghapus BMN dari Daftar Barang Kelola dan Daftar Barang Milik Negara.
2. Penyerahan kepada Pengelola Barang
Penyerahan BMN "kembali" dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang umumnya terjadi karena ada idle. Penyerahan ini harus disertai BAST, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, kemudian Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN. Selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Setelah itu Pengguna Barang melaporkan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola barang menghapus BMN dari daftar Barang Milik Negara.
3. Pengalihan status penggunaan BMN
Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lainnya. Pengguna Barang yg ingin melakukan pengalihan status harus menghapus BMN yg dialihkan karena akan dicatat oleh Pengguna Barang yg menerima. Proses ini disertai dengan penandatanganan BAST. Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST.
Pengguna Barang yg melakukan pengalihan menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang melaporkan penghapusan ini kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
Dari laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
4. Pemindahtanganan
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN, seperti penjualan, pertukaran, hibah, atau penyertaan modal pemerintah. Pemindahatanganan ini dapat dilakukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang, disertai dengan BAST.
Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dilanjutkan dengan menghapus BMN dari daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dilanjutkan dengan menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang melaporkan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Kemudian Pengelola Barang menghapus BMN dari daftar Barang Milik Negara.
5. Putusan Pengadilan atau menjalankan ketentuan
Penghapusan akibat putusan pengadilan atau menjalankan ketentuan peraturan perundangan dapat terjadi pada Pengelola Barang maupun Pengguna Barang.
Untuk Pengelola Barang:
- Melakukan penelitian BMN
penelitian data dan dokumen BMN;
penelitian terhadap isi putusan pengadilan;
dan penelitian fisik.
Penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
-Pengelola Barang menerbitkan keputusan menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian.
-Berdasarkan keputusan tersebut Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Untuk Pengguna Barang:
-Mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
pertimbangan dan alasan penghapusan
data BMN yg ingin dihapuskan
-Pengelola Barang meneliti permohonan
penelitian data dan dokumen BMN
penelitian fisik
Bila disetujui oleh Pengelola Barang, akan diterbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Namun, akan diberitahukan laporan dan alas an bila permohonan tidak disetujui.
Berdasarkan surat persetujuan tersebut, Pengguna Barang harus menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan tsb. Dilanjutkan dengan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Setelah itu Pengguna Barang melaporkan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1(satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Kemudian Pengelola Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
6. Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Disebabkan oleh BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau diatur ketentuan perundangan. Pemusnahan dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan.
Untuk Pengelola Barang:
· -Menerbitkan keputusan penghapusan BMN maks. 2 (dua) bulan sejak berita acara pemusnahan.
· - Menghapus BMN dari daftar Barang Milik Negara dan daftar Barang Pengelola
Untuk Pengguna Barang:
· -Menerbitkan keputusan penghapusan BMN maks 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara pemusnahan.
· -Menghapus BMN dari daftar Barang Pengguna dan/atau daftar Barang kuasa Pengguna
· - Melapor ke Pengelola Barang maks 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani
· - Menghapus BMN oleh Pengelola Barang dari daftar Barang Milik Negara
7. Sebab-sebab lain
· -Hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
· -Mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
· -Harus dihapuskan untuk bangunan yg berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan;
- harus dihapuskan untuk ATR (Aset Tetap Renovasi) atas asset pihak lain karena tidak dapat dipindahtangankan;
- harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
- harus dihapuskan untuk bangunan yg berdiri di atas tanah yg menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/ bangun serah guna atau kerja sama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
-harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disiapkan dalam dokumen penganggaran;
-force majeure
Untuk Pengelola Barang:
- Melakukan penelitian BMN
penelitian data dan dokumen BMN;
dan penelitian fisik.
Penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
-Pengelola Barang menerbitkan keputusan menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian.
-Berdasarkan keputusan tersebut Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Untuk Pengguna Barang:
-Mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
pertimbangan dan alasan penghapusan
data BMN yg ingin dihapuskan
-Pengelola Barang meneliti permohonan
penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan
penelitian administrative
penelitian fisik
Untuk Pengelola Barang:
· -Menerbitkan keputusan penghapusan BMN maks. 2 (dua) bulan sejak berita acara pemusnahan.
· - Menghapus BMN dari daftar Barang Milik Negara dan daftar Barang Pengelola
Untuk Pengguna Barang:
· -Menerbitkan keputusan penghapusan BMN maks 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara pemusnahan.
· -Menghapus BMN dari daftar Barang Pengguna dan/atau daftar Barang kuasa Pengguna
· - Melapor ke Pengelola Barang maks 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani
· - Menghapus BMN oleh Pengelola Barang dari daftar Barang Milik Negara
sumber: http://www.klikharso.com/2016/06/memahami-penghapusan-bmn.html