top of page

Beda Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan


Berdasarkan UUPA No.5 Tahun 1960, pasal 16 ,Hak-hak atas tanah meliputi : Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak-hak lainnya yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara (misalnya hak guna ruang angkasa). Hak kepemilikan dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat kepemilikan.

"Lalu, apa sih perbedaan antara Hak guna usaha dan hak guna bangunan?"

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

  • Objek tanah yang dapat diberikan HGU merupakan tanah Negara dan hanya diperuntukkan untuk pertanian, perikanan atau peternakan.

  • Adapun luas minimal dapat diajukan permohonan hak ini adalah 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman. Artinya luas minimum tanah yang dapat diberikan status Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah 25 hektar,

  • Jangka waktu yang diberikan paling lama adalah 25 tahun, namun dapat diberikan paling lama 35 tahun untuk perusahaan-perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama. Perpanjangan hak ini dapat mencapai waktu paling lama 25 tahun,

  • Subyek HGU : dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,

  • Dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, dan

  • Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.


Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jenis Hak ini secara internasional mirip dengan konsep “Leasehold” yang menggunakan dan menempati dalam kurun waktu dan kondisi tertentu

  • Objek tanah yang dapat diberikan HGB antara lain Tanah Negara, HGB atas tanah Negara dapat diperbaharui dengan persyaratan tertentu, tanah dengan status hak milik (karena perjanjian), Tanah Hak Pengelolaan, dan HGB atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan,

  • Jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperbaharui lagi dengan mengajukan perpanjangan ke kantor pertanahan,

  • Subyek HGU : dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,

  • Dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, dan

  • Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Misalnya ketika kita akan membeli tanah ataupun rumah, ada beberapa pilihan dengan hak kepemilikan yang berbeda-beda, salah satunya mungkin adalah tanah atau rumah bersertifikat HGB.


"Lalu kita berani gak ya kira kira memilih yang HGB?"

Penting mempertimbangkan kebutuhan kita, jika memang tidak untuk waktu yang lama, cocok memilih HGB. Selain itu dana untuk mendapatkan tanah bersertifikat HGB lebih rendah dari sertifikat Hak Milik. Hanya saja tanah atau bangunan bersertifikat HGB memiliki jangka waktu yang dibatasi, sehingga perlu untuk memperpanjang jika masih ingin menggunakan lagi. Perlu diingat, Jika A membeli properti yang bersertifikat HGB, maka A hanya memiliki bangunan saja, tanah masih tetap bersertifikat negara. Namun jangan khawatir pemegang HGB bisa menaikkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).


Sumber :

  1. Buku standarisasi metodologi penilaian property

  2. http://rumahminimalis.co/2016/04/kelebihan-dan-kekurangan-sertifikat-hak-guna-bangunan

  3. Gambar: www.tigadanauwarna.blogspot.com

bottom of page