top of page

"Energi Baru Terbarukan" Tantangan baru untuk para Penilai...


Saat ini energi baru terbarukan (Renewable Energy) menjadi salah satu isu utama yang diperbincangkan oleh dunia, khususnya bagi stakeholder pada bidang yang berhubungan dengan Energi. Berbagai negara sedang berlomba-lomba untuk menjadikan energi baru terbarukan sebagai sumber utama pembangkit listrik di negaranya. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau COP 21 di Paris yang telah berlangsung pada tanggal 30 November sampai 12 Desember 2016 telah menghasilkan sebuah kesepakatan internasional sebagai komitmen bersama dunia untuk memerangi perubahan iklim. Berdasarkan perjanjian tersebut telah disepakati bahwa negara-negara di dunia berkomitmen untuk menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius dan berupaya menekan hingga 1,5 derajat celcius. Pemerintah Indonesia pun berkomitmen mendorong pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan meningkatkan target porsi penggunaan EBT dalam bauran energi nasional dari 19,6% menjadi 22,5% pada tahun 2025 dalam Rancangan Usaha Penyedia Ketenagalistrikan (RUPTL) 2017-2026.

Melihat potensi energi baru terbarukan yang tersedia di Indonesia, serta upaya-upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan energi baru terbarukan, Penilaian bidang Sumber Daya Alam, khususnya pada bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi suatu tantangan baru yang harus dihadapi oleh seluruh Penilai di Indonesia. Penilai dari segala jenis bidang harus mulai mempersiapkan diri, baik dengan memperlajari ilmu terkait, menganalisis dan melakukan kajian pada bidang tersebut, agar kelak pada saat penilaian pada bidang ini telah menjadi viral di Indonesia, bisa langsung terjun ke lapangan.

bottom of page